Pesantren dan Arus Modernisasi

Oleh: SUKRON ABDILAH

M Dawam Rahardjo (1995) berpandangan bahwa pesantren adalah lembaga yang dapat mewujudkan proses perkembangan sistem pendidikan Nasional. Secara historis pesantren tidak hanya mengandung makna keislaman an sich, melainkan menampakkan keaslian (indegeneous) daerah Indonesia; sebab lembaga yang serupa sudah terdapat pada masa kekuasaan Hindu-Budha, sedangkan Islam meneruskan dan mengislamkannya.

Pondok pesantren Islam sebetulnya banyak berperan mendidik sebagian bangsa Indonesia sebelum lahirnya lembaga-lembaga pendidikan lain yang cenderung mengikuti pola “Barat” yang modern. Oleh karena itu, lembaga pendidikan pesantren acapkali dijuluki sebagai basis pendidikan tradisional yang khas Indonesia. Pondok pesantren berkembang pesat dan lebih dikenal kegiatannya kira-kira sejak tahun 1853 dengan jumlah santri sekitar 16.556 dan tersebar pada 13 kabupaten di pulau Jawa (Z. Dhofier; 1994).

Lantas, pertanyaan yang patut diajukan dalam tulisan ini adalah: bagaimana peta tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga pendidikan warisan dari perpaduan budaya asli Indonesia dan khazanah keislaman dalam menjawab tantangan modernitas? Apakah mesti menyesuaikan (ngigeulan) zaman ataukah sampai pada mengelola (ngigeulkeun) tantangan era modern yang cenderung menggusur manusia pada pemahaman yang positivistik?

Sebab, sebagai satu-satunya lembaga pendidikan swasta, pesantren memiliki kekuatan yang dahsyat hasil dari motivasi dari para pendirinya (founding fathers) untuk mencerdaskan bangsa tanpa mengurusi “tetek bengek” keuntungan ekonomis semata. Melainkan menjalankan amanat pendidikan profetik yang digariskan oleh ajaran Islam sebagai penghantar terwujudnya manusia yang memiliki harkat, derajat dan martabat yang sangat urgen untuk dimiliki oleh setiap manusia di era modern ini.

Pesantren dan Santri

Menurut catatan sejarah, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang diwariskan oleh Syeikh Maulana Malik Ibrahim sekitar abad 16-17 M, seorang guru “walisongo” yang menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa. Sedangkan secara kebahahasaan, pesantren berasal dari kata “santri” yang berarti guru mengaji (bahasa tamil) dengan awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat tinggal (mondok moe) para santri. Dengan demikian, pesantren merupakan mesin copy-an yang bertugas mem-print out manusia pintar agama (tafaquh fi al-din) serta mampu menyampaikan keluhungan ajaran Islam (syi’aru al-islam) kepada masyarakat.

Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali-Imran; 3 : 104). Artinya, dengan kreasi kultural berupa pendirian pesantren dalam khazanah Islam Indonesia merupakan tonggak awal penegakkan misi profetik (al-nubuwat) untuk menyebarkan kebaikan (al-khair) hingga dapat menghidupkan nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah) dan kemanusiaan di jiwa umat.

Sebagai lembaga penghasil santri, tentunya pesantren harus menghasilkan santri (output) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Output tersebut selain berimplikasi secara personal, juga mesti berdampak positif secara sosial. Adapun hasil implikasi tersebut dapat dilihat dari intensitas keuntungan yang diproduksi pesantren terhadap lingkungan sekitar, di antaranya berupa keuntungan pragmatis bagi aspek budaya, pendidikan dan sosial.

Secara kultural, kehidupan seorang santri di pesantren ternyata seringkali dihiasi dengan prinsip hidup yang mencerminkan kesederhanaan dan kebersamaan melalui aktivitas “mukim”. Lalu, dari aspek edukatif pesantren juga mampu menghasilkan calon pemimpin agama (religious leader) yang piawai menjawab dan memenuhi kebutuhan praktik keagamaan masyarakat sekitar, hingga aktivitas kehidupannya diberkahi Allah. Sedangkan dalam aspek sosial, keberadaan pesantren seakan menjadi semacam “community learning centre” (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang berfungsi menuntun masyarakat agar hidup dalam kesejahteraan fisik, psikis dan spiritual.

Kendatipun secara output tidak selalu sesuai dengan kebutuhan, setidak-tidaknya secara ideal pendidikan pesantren mampu mencetak calon-calon ahli agama yang siap diterjunkan ke masyarakat. Tidaklah heran jika pesantren sebagai “laboratorium sosial” banyak membidani kelahiran tokoh-tokoh yang dihormati serta ikut andil dalam pembangunan bangsa lewat sumbangsih pemikiran konstruktif-transformatif. Misalnya tercermin dalam pribadi K.H.A.Dahlan (pendiri Muhammadiyah), K.H.A.Hasan (tokoh ulama Persatuan Islam), Hasyim Asy’ari (pendiri NU), H.O.S Tjokroaminoto (pencetus SI), Muhammad Natsir (mantan Perdana menteri), Dien Syamsuddin, Abdurrahman Wahid, Nurchalis Madjid dan yang lainnya merupakan aktor intelektual yang dididik lembaga pendidikan asli masyarakat Islam Indonesia seperti Pesantren.

Modernisasi

Jika mencari lembaga pendidikan yang asli Indonesia dan berakar kuat dalam masyarakat, tentu akan menempatkan pesantren di tangga teratas. Namun, ironisnya lembaga yang dianggap merakyat ini ternyata masih menyisakan keberbagaian masalah dan diragukan kemampuannya dalam menjawab tantangan zaman, terutama ketika berhadapan dengan derasnya arus modernisasi. Sebab, modernisasi telah menguatkan subjektivitas individu atas alam semesta, tradisi, dan agama.

Manusia juga menjadi bebas dalam merealisasikan kehidupannya tanpa campur tangan kekuatan lain di luar dirinya sendiri. Maka, modernitas sebagai periode sejarah yang khas dan superior telah membuat orang percaya bahwa zaman modern lebih baik, lebih maju, dan memiliki referensi kebenaran lebih banyak dari zaman sebelumnya. Selain itu, modernitas akan menciptakan sikap optimisme dan berbagai kualitas positif tentang masa depan serta kemajuan yang menjadi tema sentral dalam peradaban sejarah umat manusia (Fahrizal A. Halim, 2002: 19-20).

Dalam khazanah tradisi pesantren terdapat kaidah hukum yang menarik untuk diresapi dan diaplikasikan oleh pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mesti merespon tantangan dan “kebaharuan” zaman. Kaidah itu berbunyi, “Al-Muhafadzatu ‘ala al-qadim al-ashalih wa al-akhzu bi al-jadid al-ashlah”, artinya: melestarikan nilai-nilai Islam lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik. Dengan hal ini mengindikasikan bahwa pesantren patut memelihara nilai-nilai tradisi yang baik sembari mencari nilai-nilai baru yang sesuai dengan konteks zaman agar tercapai akurasi motodologis dalam mencerahkan peradaban bangsa.

Jika tradisi besar Islam direproduksi dan diolah kembali, umat Islam akan memeroleh keuntungan yang besar sekali, di antaranya adalah memiliki “tradisi baru” yang lebih baik. Maka, ketika pesantren tampil dengan wajah baru akan menciptakan apa yang disebut Cak Nur dengan psychological striking force (daya gugah baru). Untuk itu, tidak arif rasanya jika para pengelola pondok pesantren mengabaikan arus modernisasi sebagai penghasil nilai-nilai baru yang baik – meskipun ada sebagian yang buruk – apabila pesantren ingin progresif mengimbangi perubahan zaman.

Dengan tidak meninggalkan ciri khas keislaman, pesntren juga mesti merespon perkembangan zaman dengan cara-cara kreatif, inovatif, dan transformatif. Alhasil, persoalan tantangan zaman modern yang secara realitas seakan menciptakan segala produk amoral yang menyibakkan tirai-tirai batas ruang dan waktu seperti dalam gejala global media informasi dapat dijawab secara akurat, tuntas dan tepat sasaran oleh lembaga pendidikan bernama pesantren. Wallahua’lam

Tinggalkan komentar